Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 387

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 387 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id