Koreksi Pasal 195
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Bina Pelayanan Keteknisian Medik dan Keterapian Fisik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan keteknisian medik dan keterapian fisik.
Koreksi Anda
