Koreksi Pasal 971
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan, terdiri atas:
a. Subbidang Inteligensia Anak;dan
b. Subbidang Inteligensia Remaja, Dewasa, dan Lanjut Usia.
Koreksi Anda
