Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 795

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pengembangan dan pengendalian mutu, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen kesehatan, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pengembangan dan pengendalian mutu, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen kesehatan, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan; c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pengembangan dan pengendalian mutu, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan manajemen kesehatan, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda