Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian APBN III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan rencana dan anggaran di bidang kesehatan berbasis kinerja, standar biaya, evaluasi, dan laporan program-program yang ada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan bersumber dari belanja Kementerian baik Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk satuan kerja kantor pusat, kantor daerah/Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
