Koreksi Pasal 933
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi publik, perpustakaan, dan dokumentasi.
Koreksi Anda
