Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar; c. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik; e. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan; dan f. Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id