Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar;
c. Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan;
d. Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik;
e. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan; dan
f. Direktorat Bina Kesehatan Jiwa.
Koreksi Anda
