Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penanggulangan krisis kesehatan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan;
c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyajian informasi pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan;
d. koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan;
e. koordinasi dan pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
