Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 883

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penanggulangan krisis kesehatan; b. pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan; c. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyajian informasi pelaksanaan tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan; d. koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan krisis kesehatan; e. koordinasi dan pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 883 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id