Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 217

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana kesehatan. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang sarana dan prasarana kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 217 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id