Koreksi Pasal 928
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pembayaran gaji.
(3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, umum, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
