Koreksi Pasal 830
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Perencanaan dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan program di bidang program standardisasi, sertifikasi, dan pendidikan berkelanjutan sumber daya manusia kesehatan.
Koreksi Anda
