Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda