Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
