Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengadaan Pegawai terdiri atas :
a. Subbagian Penyusunan Formasi dan Kebutuhan Pegawai;
b. Subbagian Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; dan
c. Subbagian Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Penugasan Khusus.
Koreksi Anda
