Koreksi Pasal 690
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, layanan konsultasi penggunaan piranti keras dan lunak, pengelolaan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, pengelolaan kegiatan forum lintas lembaga, dan kerja sama.
(2) Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan dokumentasi, penyiapan bahan publikasi hasil penelitian, pengelolaan museum penelitian dan pengembangan, dan pelayanan perpustakaan.
(3) Subbagian Diseminasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan diseminasi, utilisasi, promosi hasil penelitian dan pengembangan, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
