Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengadaan Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan formasi dan evaluasi penempatan pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, dan penugasan khusus;
b. pelaksanaan urusan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil; dan
c. pelaksanaan urusan pengangkatan pegawai tidak tetap dan penugasan khusus.
Koreksi Anda
