Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana dan program berbasis kinerja bidang kesehatan, petunjuk teknis perencanaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan anggaran dan dokumen anggaran berbasis kinerja serta standar pembiayaan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan data dan informasi anggaran, evaluasi dan laporan pada satuan kerja kantor pusat, kantor daerah / Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Koreksi Anda