Koreksi Pasal 171
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Bina Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Koreksi Anda
