Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Program dan Kerja Sama; dan
b. Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum;
Koreksi Anda
