Koreksi Pasal 742
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Humaniora Kesehatan; dan
c. Bidang Analisis Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda
