Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Humaniora, Kebijakan Kesehatan, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Humaniora Kesehatan; dan c. Bidang Analisis Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda