Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Upaya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang upaya kesehatan kelompok rentan dan upaya kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda