Koreksi Pasal 692
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan ;
b. pelaksanaan urusan tata usaha; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
