Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan keuangan ; b. pelaksanaan urusan tata usaha; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda