Koreksi Pasal 904
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pembiayaan Kesehatan;
c. Bidang Jaminan Kesehatan;
d. Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
