Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 904

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan terdiri atas : a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pembiayaan Kesehatan; c. Bidang Jaminan Kesehatan; d. Bidang Kendali Mutu dan Pengembangan Jaringan Pelayanan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda