Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar terdiri atas :
a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut;
c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga;
d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah;
e. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
