Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar terdiri atas : a. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Dasar; b. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; c. Subdirektorat Bina Pelayanan Kedokteran Keluarga; d. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Khusus, Usia Lanjut dan Pelayanan Darah; e. Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id