Koreksi Pasal 382
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Pengamanan Limbah, Udara, dan Radiasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan kerjasama/kemitraan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan limbah, udara, dan radiasi.
Koreksi Anda
