Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 207

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Bina Pelayanan Patologi dan Toksikologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi; dan d. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi.
Koreksi Anda