Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Subdirektorat Bina Pelayanan Patologi dan Toksikologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan patologi dan toksikologi.
Koreksi Anda
