Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, Subdirektorat Bina Kelangsungan Hidup Anak Balita dan Pra Sekolah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kelangsungan hidup anak balita dan pra sekolah.
Koreksi Anda
