Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Umum Publik menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit umum publik;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit umum publik;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit umum publik; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit umum publik.
Koreksi Anda
