Koreksi Pasal 671
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
(4) Jumlah tenaga fungsional auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
