Koreksi Pasal 638
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelayanan informasi pengawasan, serta dokumentasi.
Koreksi Anda
