Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 445

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Bina Kesehatan Maternal Dengan Pencegahan Komplikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi; c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi.
Koreksi Anda