Koreksi Pasal 445
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Bina Kesehatan Maternal Dengan Pencegahan Komplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kesehatan maternal dengan pencegahan komplikasi.
Koreksi Anda
