Koreksi Pasal 707
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Bidang Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar pengendalian penyakit; dan
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar farmasi, perbekalan kesehatan, gizi, dan makanan.
Koreksi Anda
