Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 707

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Bidang Teknologi Dasar Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar pengendalian penyakit; dan b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi dasar kesehatan serta penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi dasar farmasi, perbekalan kesehatan, gizi, dan makanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 707 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id