Koreksi Pasal 893
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tanggap darurat dan pemulihan dalam penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
