Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 841

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 841 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id