Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan data dan informasi;
c. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, jabatan fungsional, dan hubungan masyarakat;
d. pengelolaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, gaji, rumah tangga, dan perlengkapan; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan
Koreksi Anda
