Koreksi Pasal 147
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Bina Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan;
c. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan; dan
d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terpencil, terisolir, perbatasan dan kepulauan.
Koreksi Anda
