Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Produksi Kosmetika dan Makanan terdiri atas :
a. Seksi Standardisasi Produksi Kosmetika dan Makanan; dan
b. Seksi Perizinan Sarana Produksi Kosmetika.
Koreksi Anda
