Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 867

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Pusat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program di bidang kerja sama luar negeri; b. pelaksanaan tugas di bidang kerja sama luar negeri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama luar negeri; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 867 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id