Koreksi Pasal 867
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Pusat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program di bidang kerja sama luar negeri;
b. pelaksanaan tugas di bidang kerja sama luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama luar negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
