Koreksi Pasal 679
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Koreksi Anda
