Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 679

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 679 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id