Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
