Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 770, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan anggaran; b. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda