Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 770, Bagian Keuangan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan anggaran;
b. pelaksanaan pembinaan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; dan
d. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
