Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana. (3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan sarana.
Koreksi Anda