Koreksi Pasal 677
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan;
b. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, pengelolaan kepegawaian dan pengembangan pegawai;
c. pengelolaan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, promosi, diseminasi, utilisasi, kerja sama, dan penunjang pembinaan profesi; dan
d. pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, termasuk pengelolaan laboratorium nasional dan internasional penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
