Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 677

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. penyiapan urusan hukum, penataan organisasi, pengelolaan kepegawaian dan pengembangan pegawai; c. pengelolaan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, promosi, diseminasi, utilisasi, kerja sama, dan penunjang pembinaan profesi; dan d. pelaksanaan urusan keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, termasuk pengelolaan laboratorium nasional dan internasional penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda