Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 245

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang kesehatan jiwa pada kelompok berisiko. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang kesehatan jiwa pada kelompok berisiko.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 245 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id