Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 777

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pengembangan dan kesejahteraan pegawai, serta jabatan fungsional. (2) Subbagian Perencanaan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemberhentian, pensiun, dan mutasi pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan gaji.
Koreksi Anda