Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Penatausahaan Pengadaan dan Penyimpanan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan penatausahaan pengadaan; b. pelaksanaan urusan penatausahaan penyimpanan; c. penyiapan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id