Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Penatausahaan Pengadaan dan Penyimpanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan penatausahaan pengadaan;
b. pelaksanaan urusan penatausahaan penyimpanan;
c. penyiapan penyusunan rencana, monitoring, evaluasi dan laporan Biro; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
