Koreksi Pasal 898
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Bidang Pemantauan dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan melakukan pemantauan dalam penanggulangan krisis kesehatan; dan
b. penyusunan laporan dan penyajian informasi yang berkenaan dengan penanggulangan krisis kesehatan.
Koreksi Anda
