Koreksi Pasal 843
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli terdiri atas :
a. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
b. Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. Staf Ahli Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan;
d. Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi; dan
e. Staf Ahli Bidang Mediko Legal.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
