Koreksi Pasal 739
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
(2) Subidang Fasilitas dan Perbekalan dan mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi kesehatan, serta penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bahan dan alat kesehatan, fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit, puskesmas, praktik tenaga kesehatan, klinik pelayanan kesehatan, balai pengobatan, rumah bersalin, dan fasilitas non kesehatan yang meliputi industri/pabrik, permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum serta fasilitas lainnya.
Koreksi Anda
