Koreksi Pasal 779
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan, pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri, dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA di luar negeri, serta pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA;
b. pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan sumber daya manusia kesehatan, pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri, dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA di luar negeri, serta pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan dalam negeri, dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan INDONESIA di luar negeri, serta pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan asing di INDONESIA;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Koreksi Anda
