Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 934

PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, Bidang Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan publikasi dan layanan informasi; dan b. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 934 — PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id