Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1144-menkes-per-viii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, Bidang Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan publikasi dan layanan informasi; dan
b. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Koreksi Anda
